BUMDESMA DAPM MAJA MAJU LKD
- menyusun program kerja dan rencana kegiatan BUMDesma Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Maja Maju LKD sesuai dengan visi “Sejahtera, Harmonis, Terpercaya, dan Inovatif (SEHATI)”;
- melaksanakan pengelolaan dan pengembangan unit usaha bersama antar desa di Kecamatan Maja, khususnya Unit Dana Bergulir Masyarakat (DBM) dan Unit Air Minum Dalam Kemasan (AMDK);
- membagi tugas, memberikan petunjuk, dan membimbing para manajer serta staf dalam pelaksanaan kegiatan administrasi, keuangan, produksi, dan pemasaran;
- melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Musyawarah Antar Desa (MAD), pemerintah kecamatan, dan perangkat desa terkait pengelolaan program ekonomi kawasan perdesaan;
- mengelola kegiatan simpan pinjam kelompok perempuan (SPKP) dan simpan pinjam kelompok usaha produktif (SPKUEP) secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan;
- melaksanakan pembinaan dan pendampingan kepada kelompok penerima manfaat agar meningkatkan kapasitas usaha serta kemandirian ekonomi masyarakat desa;
- mengembangkan potensi usaha sektor riil antar desa melalui kemitraan ekonomi produktif dan inovasi layanan publik;
- mengelola penyertaan modal dari desa, program eks PNPM Mandiri, hibah kementerian, serta hasil surplus ditahan sesuai ketentuan yang berlaku;
- melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi keuangan BUMDesma secara periodik kepada Musyawarah Antar Desa dan pihak terkait;
- menyelenggarakan rapat koordinasi internal untuk memastikan keterpaduan antarunit usaha dan efisiensi operasional lembaga;
- mengembangkan jaringan kerja sama ekonomi dan sosial dengan lembaga pemerintah, swasta, dan mitra strategis lainnya untuk memperluas akses pasar dan modal;
- melaksanakan pembinaan terhadap unit usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dalam aspek produksi, kualitas, distribusi, dan pemasaran produk;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap kinerja unit DBM, SPKP, SPKUEP, dan AMDK sesuai indikator kinerja yang ditetapkan;
- melakukan inovasi dan diversifikasi usaha baru yang relevan dengan potensi ekonomi perdesaan di Kecamatan Maja;
- melaksanakan penguatan kapasitas sumber daya manusia BUMDesma melalui pelatihan, pendampingan, dan pembagian tugas berdasarkan kompetensi;
- mengoptimalkan penggunaan modal sosial dan ekonomi antar desa untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat perdesaan;
- melaksanakan penyusunan laporan tahunan kegiatan, keuangan, dan capaian kinerja BUMDesma kepada Musyawarah Antar Desa dan Pemerintah Daerah;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Musyawarah Antar Desa (MAD) sesuai dengan kebutuhan pengembangan kelembagaan dan usaha BUMDesma.